Judicial Review Permen 33 Kominfo 2009
Baru saja dapat informasi masuk, bahwa beberapa orang penggiat Radio Amatir Indonesia mengajukan hak uji materi atau lebih dikenal sebagai judicial review terhadap Peraturan Menteri Kominfo no 33 tahun 2009. Kami coba mengumpulkan bukti-bukti otentik namun sulit sekali mendapatkannya. Terutama isi materi pengajuan Judicial Review Permen 33/2009 Kominfo itu. Kami hanya mendapat scan kuitansi resmi pembayaran biaya perkara ke MA.
Namun dari yang kami dengar, ada dua materi yang dimintakan judicial review di dalam permen 33/2009 ini. Pertama yaitu permen Kominfo 33/2009 diduga diterbitkan tanpa mendapat mandat dari peraturan di atasnya yaitu PP52/2000 tentang Telekomunikasi Khusus dan UU36/1999 tentang Telekomunikasi. Dengan dugaan tanpa mandat inilah permen 33/2009 menjadi tidak bisa mengikat dan mempunyai kekuatan hukum.
Kedua yaitu adanya pasal yang mewajibkan pemegang ijin amatir radio untuk bergabung dengan wadah tunggal organisasi para amatir radio Indonesia. Wajib gabung ini diduga bertentangan dengan beberapa UU yaitu diantaranya UU 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, UU 39/1999 tentang HAM dan tentu saja diduga bertentangan dengan UUD45 pasal 28D tentang kebebasan berserikat dan berkumpul serta membentuk perkumpulan sendiri. Sehingga dengan mewajibkan bergabung ke organisasi wadah tunggal akan membuat rakyat Indonesia menjadi terkebiri haknya untuk bebas berserikat dan berorganisasi. Dan menariknya, kabarnya surat pengajuan hak uji materi (Judicial Review) Permen 33/2009 sama sekali tidak menyebut nama organisasi wadah tunggal itu. Jadi tidak ada nama organisasi yang disebut sehingga diharapkan tidak ada pihak-pihak yang tersinggung.
Terhadap dua keberatan di atas, pihak pemohon dikabarkan meminta untuk dicabut. Baik berupa pasal wadah tunggal dan bahkan secara keseluruhan permen 33 Kominfo 2009.
Pengajuan judicial review ini pasti membuat pro dan kontra. Setidaknya model wadah tunggal ini sudah berjalan selama 41 tahun lebih. Sehingga tidak mudah bagi banyak orang (terutama yang sudah bertahun-tahun menjadi anggota ORARI) untuk bisa begitu saja menerima model pemikiran reformasi. Apalagi bagi mereka yang menggantungkan hidupnya dengan berpenghasilan melalui organisasi. Namun demikian, bagi mereka yang pro reformasi tentu hal ini akan menghasilkan banyak efek positif bagi Radio Amatir Indonesia. Setidaknya dengan lahirnya organisasi-organisasi baru Radio Amatir akan membuat kompetisi yang akan berujung pada peningkatan secara signifikan kualitas SDM Radio Amatir Indonesia. Organisasi-organisasi itu akan bekerja secara efisien dan efektif untuk berusaha menarik anggota sebanyak mungkin. Seperti yang sering kita dengar keluhan-keluhan belakangan ini mengenai kualitas SDM Radio Amatir Indonesia yang rendah. Dibuktikan dengan banyaknya komplain mengenai radio tanpa ijin yang menguasai frekuensi di seluruh Indonesia, hingga kepada kegiatan illegal para pemilik IAR itu sendiri di frekuensi-frekuensi legal radio amatir.
Mengingat judicial review peraturan Menteri Kominfo no 33 tahun 2009 ini baru saja diajukan ke Mahkamah Agung tgl 11 Nopember 2009, mungkin baru bisa selesai sekitar 4 bulan sejak tanggal itu. Ada beberapa tahapan yang harus ditempuh untuk menuju vonis dewan Hakim pemutus perkara. Namun berbeda dengan judicial review KM49/2009 yang lalu yang ditolak karena kadaluwarsa, sekali ini pengajuan judicial review permen 33/2009 masih belum melewati batas 180 hari sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung th 2004.
Entah anda kontra ataupun pro reformasi, mari kita sama-sama menunggu hasil judicial review permen 33/2009 ini.
Apapun namanya, entah wadah tunggal atau menjadi banyak, yg penting adalah orari harus kembali ke habitatnya, hrs kembali ke tujuan pendiriannya, rekruitmennya harus sesuai aturan, jgn ada YC, YB, solderpun tak tau, bhs inggris belepotan (klu tdk boleh dibilang tdk tahu). Biarkanlah komunikasi radio antar penduduk menjadi tanggung jawab RAPI.(Tanpa saling mengganggu, melecehken, merebut lahan, bahkan masuk di freq krap utk mengajak orang masuk amatir)
dampak judicial review permen 33 ini akan besar, pak. yang jelas akan mengubah blue print tata kelola radio perseorangan. bahkan tidak menutup kemungkinan akan berpengaruh juga kepada KRAP yang kemungkinan besar juga akan didorong kembali ke habitat asli hanya di 27 Mc. karena akan muncul problem rumitnya pengaturan band 2m andaikan KRAP masih ada di situ, sementara radio amatir sudah dicabut wadah tunggalnya (dgn catatan judicial review ini diterima MA).