Hasil Judicial Review KM 49/2002
Kami baru saja menerima bocoran informasi dari sumber yang bisa dipercaya bahwa Mahkamah Agung RI telah menetapkan putusan atas permohonan judicial review Kepmen Menhub no 49 th 2002 atau lebih dikenal sebagai KM 49/2002.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung RI telah menetapkan untuk menolak permohonan judicial review KM 49/2002 dari para pemohon. Dengan pertimbangan pemberlakuan KM 49/2002 sudah terlalu lama dan melewati batas waktu kesempatan pengajuan judicial review. Dengan demikian menolak seluruh gugatan yang diajukan para pengusul judicial review. Saat reportase ini ditulis, petikan putusan Mahkamah Agung RI masih dalam proses pengetikan dan belum selesai. Sehingga belum bisa dipublikasikan.
Putusan Mahkamah Agung ini kami rasakan hanya sekedar menunda penyelesaian. Karena sama sekali tidak menyentuh akar persoalan. Saat ini bola panas dilemparkan kembali ke pihak Pemerintah, cq Menkominfo yth Bapak M. Nuh. KM 49/2002 sendiri sudah berumur relatif tua dan biasanya Kepmen yang sudah tua akan mengalami refreshment. Untuk itu, kini giliran Menkominfo, sebagai regulator bidang PosTel, untuk menggulirkan bola panas tersebut. Apakah akan kembali menetapkan wadah tunggal atau memberikan keleluasaan terbatas atau bahkan membebaskan demokrasi seluas-luasnya bagi amatir radio Indonesia dalam menyalurkan hobby nya, tanpa harus repot urusan berbelit hal-hal birokratik.
Andaikan Pemerintah lebih memilih opsi wadah tunggal, kami percaya bahwa ronde kedua babak judicial review pasti akan kembali muncul di atas ring. Karena para pengusul judicial review hanya meminta satu hal, yaitu pencabutan pasal kewajiban wadah tunggal.
Di saat-saat menunggu terbitnya Kepmen pengganti KM 49/2002, kami rasa ini adalah kesempatan bagi pihak-pihak yang berselisih untuk melakukan pendekatan-pendekatan dan rekonsiliasi untuk mencapai kepentingan yang lebih besar. Namun rasanya kedua belah pihak sudah sulit untuk disatukan mengingat sudah begitu meruncingnya perbedaan prinsip diantara pihak-pihak itu. Namun segala sesuatu masih mungkin dan masih belum terlambat.
Jaman sudah maju. Dan Menkominfo adalah tokoh yang sangat concern terhadap kebebasan. Contohnya adalah blogger Indonesia yang dipersilahkan untuk menyalurkan kebebasan berpikir. Jadi pastilah Kepmen pengganti KM 49/2002 nantinya adalah kepmen yang sudah betul-betul digodog dengan masak oleh team Kominfo dengan hasil yang tentu akan memuaskan semua pihak. Mari kita tunggu.