Judicial Review KM49/2002 Sudah Didaftarkan
Baru saja saya menerima sms dari “orang dalam” bahwa permohonan judicial review terhadap km 49/2002 sudah resmi masuk ke Mahkamah Agung. Surat tanda terima yang berisi nomor registrasi JR tertanggal 2 September 2008 dan ditandatangani oleh Panitera Muda Mahkamah Agung, Ashadi, SH. Hakim Agung sudah terpilih satu orang dan sisanya kemungkinan besar akan disusun setelah lebaran.
Surat tanda terima dari MA ini rupanya juga ditembuskan ke Menteri Perhubungan sebagai pihak yang membuat KM49/2002. Sehingga siang tadi, saya mendengar rumor, bahwa Menhub akan mencabut KM 49/2002. Andaikan itu yang dilakukan oleh Menhub, waduh, bakal ramai nih. ORARI otomatis sudah tidak lagi berhak menyandang predikat sebagai wadah tunggal. Tapi bukan hanya itu, selama KM pengganti belum ada, maka tidak ada lagi ujian kecakapan amatir radio. Juga IAR-IAR yang kadaluwarsa tidak bisa renewal karena tidak ada dasar hukumnya dan tidak ada pejabat yang berhak tanda tangan.
Semoga saja Pemerintah memberikan yang terbaik untuk masyarakat luas ya.
Saya mendukung jika pencabutan KM 49/2002 itu dilakukan, sebab saat ini pecinta komunikasi radio di Indonesia mengharapkan terobosan dalam keorganisasian mereka. RAPI sebenarnya merupakan jawaban terhadap keinginan para amatir radio untuk mendapatkan izin dengan murah dan tidak menjelimet. Namun sayang band yang diizinkan untuk organisasi ini bekerja sangat terbatas. Sedangkan kalau mengurus ijin di ORARI (sdh menjadi rahasia umum) uang adalah segalanya. Kalau mau mendapatkan izin harus mengikuti jalan belakang alias main uang. Jika mengurus izin melalui ketentuan yang berlaku, yang bersangkutan pasti akan gugur tes. Biaya pengurusan izin untuk tingkat pemula bisa mendekati 1 juta rupiah, padahal ketentuannya hanya sekitar 350 ribu rupiah saja.
Disinilah dibutuhkan suatu organisasi yang benar-benar transparan dalam menjalankan misinya. Entah apa namanya, yang pasti biaya untuk pengurusan izin sesuai dengan biaya resmi yang harus dibayar pesertanya.