HAMS Meminta Judicial Review KM 49/2002
DI pertengahan Juli 2008, sekelompok penggiat amatir radio Indonesia (dan anggota ORARI tentunya) , yang saya sebut sebagai HAMS, meminta judicial review terhadap KM 49/2002. Judicial review diajukan ke Mahkamah Agung RI.
Pasal yang dimintakan Judicial Review adalah mengenai perintah dari Pemerintah RI (Menteri Perhubungan) kepada pemegang Ijin Amatir Radio agar wajib bergabung dengan satu-satunya organisasi radio amatir Indonesia yang dikondisikan sebagai wadah tunggal pemegang IAR. Kelompok HAMS ini berpendapat, perintah itu melanggar UUD45 pasal 28, UU 36/1999 dan UU mengenai Hak Azasi Manusia. Judicial Review sama sekali tidak menyebut ORARI sebagai pihak yang terkena perkara.
Wawancara saya dengan salah satu dari HAMS itu, menyiratkan bahwa kelompok HAMS ini adalah orang-orang yang sesungguhnya sangat cinta dan peduli dengan ORARI. Namun belakangan organisasi ini telah dibawa melenceng dari tujuannya semula dengan ditarik-tarik ke berbagai arah kepentingan sesaat oknum-oknum yang ada di dalamnya. Peringatan-peringatan untuk memperbaiki arah perjuangan sudah dilakukan kelompok HAMS ini (begitu pengakuannya) namun tidak pernah didengar oleh pengurus pusat. Sehingga permintaan judicial review ini adalah semata-mata bentuk kecintaan dan persembahan kepada komunitas Amatir Radio Indonesia supaya kegiatan-kegiatan keamatirradioan tetap eksis, jaya, berkesinambungan dan murni tanpa adanya kepentingan-kepentingan sesaat dari oknum-oknumnya.
Dengan adanya pencabutan monopoli ini, diharapkan akan lahir organisasi-organisasi Radio Amatir lain yang tentu akan muncul bentuk kompetisi. Pada point ini, tentu yang diharapkan adalah adanya kompetisi yang sehat. Dengan kompetisi, pasti akan lahir kompetensi.
Nantikan reportase saya selanjutnya.