Judicial Review Permen 33 Kominfo 2009
Baru saja dapat informasi masuk, bahwa beberapa orang penggiat Radio Amatir Indonesia mengajukan hak uji materi atau lebih dikenal sebagai judicial review terhadap Peraturan Menteri Kominfo no 33 tahun 2009. Kami coba mengumpulkan bukti-bukti otentik namun sulit sekali mendapatkannya. Terutama isi materi pengajuan Judicial Review Permen 33/2009 Kominfo itu. Kami hanya mendapat scan kuitansi resmi pembayaran biaya perkara ke MA.
Namun dari yang kami dengar, ada dua materi yang dimintakan judicial review di dalam permen 33/2009 ini. Pertama yaitu permen Kominfo 33/2009 diduga diterbitkan tanpa mendapat mandat dari peraturan di atasnya yaitu PP52/2000 tentang Telekomunikasi Khusus dan UU36/1999 tentang Telekomunikasi. Dengan dugaan tanpa mandat inilah permen 33/2009 menjadi tidak bisa mengikat dan mempunyai kekuatan hukum.
Kedua yaitu adanya pasal yang mewajibkan pemegang ijin amatir radio untuk bergabung dengan wadah tunggal organisasi para amatir radio Indonesia. Wajib gabung ini diduga bertentangan dengan beberapa UU yaitu diantaranya UU 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, UU 39/1999 tentang HAM dan tentu saja diduga bertentangan dengan UUD45 pasal 28D tentang kebebasan berserikat dan berkumpul serta membentuk perkumpulan sendiri. Sehingga dengan mewajibkan bergabung ke organisasi wadah tunggal akan membuat rakyat Indonesia menjadi terkebiri haknya untuk bebas berserikat dan berorganisasi. Dan menariknya, kabarnya surat pengajuan hak uji materi (Judicial Review) Permen 33/2009 sama sekali tidak menyebut nama organisasi wadah tunggal itu. Jadi tidak ada nama organisasi yang disebut sehingga diharapkan tidak ada pihak-pihak yang tersinggung.
Terhadap dua keberatan di atas, pihak pemohon dikabarkan meminta untuk dicabut. Baik berupa pasal wadah tunggal dan bahkan secara keseluruhan permen 33 Kominfo 2009.
Pengajuan judicial review ini pasti membuat pro dan kontra. Setidaknya model wadah tunggal ini sudah berjalan selama 41 tahun lebih. Sehingga tidak mudah bagi banyak orang (terutama yang sudah bertahun-tahun menjadi anggota ORARI) untuk bisa begitu saja menerima model pemikiran reformasi. Apalagi bagi mereka yang menggantungkan hidupnya dengan berpenghasilan melalui organisasi. Namun demikian, bagi mereka yang pro reformasi tentu hal ini akan menghasilkan banyak efek positif bagi Radio Amatir Indonesia. Setidaknya dengan lahirnya organisasi-organisasi baru Radio Amatir akan membuat kompetisi yang akan berujung pada peningkatan secara signifikan kualitas SDM Radio Amatir Indonesia. Organisasi-organisasi itu akan bekerja secara efisien dan efektif untuk berusaha menarik anggota sebanyak mungkin. Seperti yang sering kita dengar keluhan-keluhan belakangan ini mengenai kualitas SDM Radio Amatir Indonesia yang rendah. Dibuktikan dengan banyaknya komplain mengenai radio tanpa ijin yang menguasai frekuensi di seluruh Indonesia, hingga kepada kegiatan illegal para pemilik IAR itu sendiri di frekuensi-frekuensi legal radio amatir.
Mengingat judicial review peraturan Menteri Kominfo no 33 tahun 2009 ini baru saja diajukan ke Mahkamah Agung tgl 11 Nopember 2009, mungkin baru bisa selesai sekitar 4 bulan sejak tanggal itu. Ada beberapa tahapan yang harus ditempuh untuk menuju vonis dewan Hakim pemutus perkara. Namun berbeda dengan judicial review KM49/2009 yang lalu yang ditolak karena kadaluwarsa, sekali ini pengajuan judicial review permen 33/2009 masih belum melewati batas 180 hari sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung th 2004.
Entah anda kontra ataupun pro reformasi, mari kita sama-sama menunggu hasil judicial review permen 33/2009 ini.
Hasil Judicial Review KM 49/2002
Kami baru saja menerima bocoran informasi dari sumber yang bisa dipercaya bahwa Mahkamah Agung RI telah menetapkan putusan atas permohonan judicial review Kepmen Menhub no 49 th 2002 atau lebih dikenal sebagai KM 49/2002.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung RI telah menetapkan untuk menolak permohonan judicial review KM 49/2002 dari para pemohon. Dengan pertimbangan pemberlakuan KM 49/2002 sudah terlalu lama dan melewati batas waktu kesempatan pengajuan judicial review. Dengan demikian menolak seluruh gugatan yang diajukan para pengusul judicial review. Saat reportase ini ditulis, petikan putusan Mahkamah Agung RI masih dalam proses pengetikan dan belum selesai. Sehingga belum bisa dipublikasikan.
Putusan Mahkamah Agung ini kami rasakan hanya sekedar menunda penyelesaian. Karena sama sekali tidak menyentuh akar persoalan. Saat ini bola panas dilemparkan kembali ke pihak Pemerintah, cq Menkominfo yth Bapak M. Nuh. KM 49/2002 sendiri sudah berumur relatif tua dan biasanya Kepmen yang sudah tua akan mengalami refreshment. Untuk itu, kini giliran Menkominfo, sebagai regulator bidang PosTel, untuk menggulirkan bola panas tersebut. Apakah akan kembali menetapkan wadah tunggal atau memberikan keleluasaan terbatas atau bahkan membebaskan demokrasi seluas-luasnya bagi amatir radio Indonesia dalam menyalurkan hobby nya, tanpa harus repot urusan berbelit hal-hal birokratik.
Andaikan Pemerintah lebih memilih opsi wadah tunggal, kami percaya bahwa ronde kedua babak judicial review pasti akan kembali muncul di atas ring. Karena para pengusul judicial review hanya meminta satu hal, yaitu pencabutan pasal kewajiban wadah tunggal.
Di saat-saat menunggu terbitnya Kepmen pengganti KM 49/2002, kami rasa ini adalah kesempatan bagi pihak-pihak yang berselisih untuk melakukan pendekatan-pendekatan dan rekonsiliasi untuk mencapai kepentingan yang lebih besar. Namun rasanya kedua belah pihak sudah sulit untuk disatukan mengingat sudah begitu meruncingnya perbedaan prinsip diantara pihak-pihak itu. Namun segala sesuatu masih mungkin dan masih belum terlambat.
Jaman sudah maju. Dan Menkominfo adalah tokoh yang sangat concern terhadap kebebasan. Contohnya adalah blogger Indonesia yang dipersilahkan untuk menyalurkan kebebasan berpikir. Jadi pastilah Kepmen pengganti KM 49/2002 nantinya adalah kepmen yang sudah betul-betul digodog dengan masak oleh team Kominfo dengan hasil yang tentu akan memuaskan semua pihak. Mari kita tunggu.
Judicial Review KM49/2002 Sudah Didaftarkan
Baru saja saya menerima sms dari “orang dalam” bahwa permohonan judicial review terhadap km 49/2002 sudah resmi masuk ke Mahkamah Agung. Surat tanda terima yang berisi nomor registrasi JR tertanggal 2 September 2008 dan ditandatangani oleh Panitera Muda Mahkamah Agung, Ashadi, SH. Hakim Agung sudah terpilih satu orang dan sisanya kemungkinan besar akan disusun setelah lebaran.
Surat tanda terima dari MA ini rupanya juga ditembuskan ke Menteri Perhubungan sebagai pihak yang membuat KM49/2002. Sehingga siang tadi, saya mendengar rumor, bahwa Menhub akan mencabut KM 49/2002. Andaikan itu yang dilakukan oleh Menhub, waduh, bakal ramai nih. ORARI otomatis sudah tidak lagi berhak menyandang predikat sebagai wadah tunggal. Tapi bukan hanya itu, selama KM pengganti belum ada, maka tidak ada lagi ujian kecakapan amatir radio. Juga IAR-IAR yang kadaluwarsa tidak bisa renewal karena tidak ada dasar hukumnya dan tidak ada pejabat yang berhak tanda tangan.
Semoga saja Pemerintah memberikan yang terbaik untuk masyarakat luas ya.
ORARI Pusat Melawan?
Sampai saat ini belum terdengar ada perlawanan yang secara resmi diumumkan akan dilaksanakan oleh orari pusat. Padahal mestinya kan orpus melawan, meskipun judicial review KM49/2002 yang diajukan HAMS memang sama sekali tidak menyebutkan nama ORARI sebagai pihak yang berseberangan. Tetapi efek dari judicial review ini akan berimplikasi besar terhadap orari yaitu gembos. Judicial review tidak akan berbunyi pembubaran orari (apalagi andaikan benar bahwa orari tidak memiliki dokumen legal pendiriannya, maka tidak bisa dibubarkan karena tidak pernah terbentuk), tetapi akan gembos dengan banyaknya Amatir Radio Indonesia yang akan hengkang dari orari.
Sampai pagi ini sih ada sms masuk yang bercerita ada salah satu pengurus yang berpendapat orari pusat akan tunduk kepada keputusan judicial review. Tetapi sebelumnya akan memberikan masukan ke Mahkamah Agung berupa argumentasi hukum yang isinya sebagian besar anggota orari masih menginginkan orari sebagai wadah tunggal Amatir Radio Indonesia. Tentu saja tidak semudah itu orari pusat mengumpulkan penandatangan argumentasi hukumnya. Karena orari pusat harus melakukan referendum untuk menanyakan apa yang sebetulnya diinginkan anggota. Hasil referendum itulah yang akan memiliki kekuatan hukum dan dapat diajukan ke Mahkamah Agung sebagai bahan pertimbangan.
Wadah tunggal masih bisa diusahakan oleh pengurus orari pusat melalui tahapan yang tepat. Kan ada aturan mainnya tuh. Silahkan itu diikuti, pasti akan jadi sah menurut hukum. Cuma yang saya pengin kepengin tau, kenapa kok ngotot banget membela wadah tunggal? Padahal dengan tidak adanya wadah tunggal, bukankah akan membuat munculnya persaingan sehat (dan sekaligus tidak sehat juga) ?. Bukankan Amatir Radio Indonesia akan menjadi lebih berkualitas tanpa adanya wadah tunggal? Negara besar saja sudah tidak menggunakan wadah tunggal untuk Amatir Radionya. Kenapa kita tidak mencontoh hal yang baik dari mereka?
Menurut saya, yang terbaik dapat dilakukan orari adalah berbenah diri, bersiap menyambut era yang baru. Tidak dapat dipungkiri lagi, orari sudah mendahului start selama 40 tahun. Itu modal sudah sangat cukup. Pasti orari memiliki anggota ratusan ribu, aset-aset yang bernilai milyaran rupiah di seluruh Indonesia dan pengurus yang sudah mapan serta organisasi yang sudah stabil. Tahap-tahap awal kompetisi pasti akan dilalui dengan mudah oleh orari. Tinggal bagaimana mempertahankan keunggulan ini terhadap organisasi radio amatir lain yang akan bermunculan, sebagai bukti orari memang unggul dan dicintai secara fanatik oleh anggotanya.
Kita harapkan yang terbaik lah untuk sahabat-sahabat Radio Amatir kita. Karena memang mereka berhak mendapat yang terbaik karena sudah memberikan yang terbaik.
HAMS Meminta Judicial Review KM 49/2002
DI pertengahan Juli 2008, sekelompok penggiat amatir radio Indonesia (dan anggota ORARI tentunya) , yang saya sebut sebagai HAMS, meminta judicial review terhadap KM 49/2002. Judicial review diajukan ke Mahkamah Agung RI.
Pasal yang dimintakan Judicial Review adalah mengenai perintah dari Pemerintah RI (Menteri Perhubungan) kepada pemegang Ijin Amatir Radio agar wajib bergabung dengan satu-satunya organisasi radio amatir Indonesia yang dikondisikan sebagai wadah tunggal pemegang IAR. Kelompok HAMS ini berpendapat, perintah itu melanggar UUD45 pasal 28, UU 36/1999 dan UU mengenai Hak Azasi Manusia. Judicial Review sama sekali tidak menyebut ORARI sebagai pihak yang terkena perkara.
Wawancara saya dengan salah satu dari HAMS itu, menyiratkan bahwa kelompok HAMS ini adalah orang-orang yang sesungguhnya sangat cinta dan peduli dengan ORARI. Namun belakangan organisasi ini telah dibawa melenceng dari tujuannya semula dengan ditarik-tarik ke berbagai arah kepentingan sesaat oknum-oknum yang ada di dalamnya. Peringatan-peringatan untuk memperbaiki arah perjuangan sudah dilakukan kelompok HAMS ini (begitu pengakuannya) namun tidak pernah didengar oleh pengurus pusat. Sehingga permintaan judicial review ini adalah semata-mata bentuk kecintaan dan persembahan kepada komunitas Amatir Radio Indonesia supaya kegiatan-kegiatan keamatirradioan tetap eksis, jaya, berkesinambungan dan murni tanpa adanya kepentingan-kepentingan sesaat dari oknum-oknumnya.
Dengan adanya pencabutan monopoli ini, diharapkan akan lahir organisasi-organisasi Radio Amatir lain yang tentu akan muncul bentuk kompetisi. Pada point ini, tentu yang diharapkan adalah adanya kompetisi yang sehat. Dengan kompetisi, pasti akan lahir kompetensi.
Nantikan reportase saya selanjutnya.